Misi 5 – Membangun wilayah dengan kebijakan tata ruang yang optimal untuk kota, desa dan pesisir Jawa Barat
Mengembangkan Tata Ruang Kota yang Terintegrasi dan Berkelanjutan
- Menyusun rencana tata ruang kota yang berbasis data dan berbasis kebutuhan masyarakat — untuk memastikan perkembangan kota yang terencana dan terstruktur.
- Mengembangkan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan ramah lingkungan dengan mengutamakan transportasi umum, jalur sepeda, dan pejalan kaki untuk mengurangi kemacetan dan polusi.
- Menerapkan konsep kota hijau (green city) dengan memperbanyak ruang terbuka hijau, taman kota, dan area publik yang ramah lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup warga kota.
- Mendorong penerapan prinsip bangunan hijau (green building) dan teknologi ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur perkotaan guna mengurangi jejak karbon dan meningkatkan efisiensi energi.
- Mengembangkan kawasan permukiman yang terjangkau dan layak huni dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan aksesibilitas untuk seluruh lapisan masyarakat.
- Mencegah perkembangan permukiman kumuh dengan menata ulang wilayah-wilayah padat penduduk serta menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi.
Mengoptimalkan Tata Ruang Desa untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
- Menyusun rencana tata ruang desa yang sesuai dengan potensi lokal seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam setempat.
- Memastikan adanya area konservasi lingkungan di sekitar desa, seperti hutan desa dan daerah resapan air, untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.
- Membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan penghubung antara desa, kota, dan pesisir untuk memfasilitasi mobilitas barang dan jasa serta meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.
- Mengembangkan jaringan transportasi desa yang terintegrasi dengan moda transportasi kota untuk memudahkan pergerakan penduduk antara desa, kota dan pesisir
- Mengembangkan fasilitas penunjang ekonomi desa seperti pasar lokal, pusat distribusi, dan gudang penyimpanan hasil pertanian untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan nilai tambah produk lokal.
- Memperkuat akses desa terhadap teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mengembangkan Tata Ruang Pesisir yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
- Menerapkan kebijakan zonasi pesisir yang berbasis ekosistem untuk melindungi kawasan konservasi laut dan pesisir serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Mengembangkan program rehabilitasi mangrove, terumbu karang, dan habitat pesisir lainnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut serta mengurangi risiko bencana alam seperti abrasi dan banjir rob.
- Membangun dan meningkatkan infrastruktur pelabuhan perikanan dan wisata bahari yang ramah lingkungan untuk mendukung perekonomian pesisir serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha pariwisata.
- Meningkatkan fasilitas dan aksesibilitas wisata bahari, seperti dermaga, pusat informasi wisata, dan layanan transportasi laut untuk menarik lebih banyak wisatawan dan menciptakan lapangan kerja baru di wilayah pesisir.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat pesisir dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir melalui program pemberdayaan masyarakat dan pelatihan keterampilan pengelolaan sumber daya laut.
- Mengembangkan program ekonomi alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir, seperti budidaya perikanan, kerajinan laut, dan ekowisata untuk mengurangi ketergantungan pada perikanan tangkap dan memastikan keberlanjutan ekonomi lokal.
Mengintegrasikan Kebijakan Tata Ruang untuk Mencapai Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Membangun sistem informasi geografis (SIG) yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan tata ruang yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data dalam pengambilan keputusan.
- Memastikan keterbukaan data tata ruang kepada publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan tata ruang.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, akademisi, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, dalam proses perencanaan dan evaluasi tata ruang untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.