Soroti UU Omnibus Law, Ini Solusi Ahmad Syaikhu untuk Kesejahteraan Buruh

Bogor – Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Ahmad Syaikhu menyoroti terkait adanya Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.

Hal itu diungkapkan Ahmad Syaikhu saat menyerap aspirasi buruh Kabupaten Bogor di Bento Kopi Pakansari, Jalan Alternatif GOR Pemda, Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Minggu (6/10/2024).

“Memang setelah adanya Omnibus Law ini semakin berat saya kira, makanya sejak awal sudah saya prediksi pada UU Omnibus Law ini bakal banyak yang memberatkan kaum buruh, makanya PKS waktu itu menilak UU Omnibus Law ini,” ucap Syaikhu.

Bukan hanya buruh, kata Syaikhu, UU Cipta Kerja juga memberarkan bagi kelompok pekerja lainnya seperti tenaga kesehatan (nakes) hingga para nelayan.

“Saya kemarin ketemu dengan nelayan-nelayan itu juga mengungkapkan sekarang ada penurunan dari sisi penghasilannya, pajak dinaikan, yang kedua dari segi UMPP juga hanya bisa satu UMPP dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antara buruh dengan pemerintah kabupaten/kota dalam persoalan ini. Syaikhu menyebut, hal itu juga yang dilakukannya saat menjabat sebagai wakil wali Kota Bekasi.

“Saya kira di Kota Bekasi itu enak, pembicaraan dengan buruh walaupun mereka melakukan gerakan 1 Mei dan sebagainya, tapi sebenarnya berkoordinasi dengan baik. Makanya Alhamdulillah saat itu bisa disepakati bahwa upah buruh di Bekasi itu upah buruh tertinggi kedua se-Indonesia,” tuturnya.

Dengan adanya koordinasi tersebut, kata Syaikhu, kedua belah pihak bisa saling menyepakati terkait nominal upah yang akan ditetapkan.

“Kalau misalnya kaum buruh itu harus sejahtera, bahkan saya pun beri di angka UMR, ini juga diikuti oleh perusahan-perusahaan, seluruh pegawai pemerintah Kota Bekasi waktu itu. Walaupun yang sampai ke honorer minimal dia harus upahnya itu harus di atas UMR,” bebernya.

“Dan bisa, dan kita berikan minimal 4.200.000 untuk mereka dapatkan,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut yang perlu diterapkan di setiap kabupaten/kota di Jabar. Sehingga nantinya perusahaan-perusahaan akan mematuhi komitmen bersama.

“Sehingga kalau pemerintah provinsi memberikan sesuatu yang layak kepada para pegawainya dan kita juga memberikan penekanan pda seluruh perusahaan untuk sama-sama komitmen dengan UMR yang sudah digariskan bersama,” tandasnya.